Resmi! Perppu Ormas Sudah Sah Jadi Undang-undang
Jakarta: DPR resmi mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU. Kini Perppu itu sidah menjadi undang-undang menggantikan UU nomor 17 tahun 2013.
Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Pktober 2017. Rapat sempat berjalan alot karena sikap fraksi mengenai Perppu ini terbelah.
Ada 3 peta kekuatan terkait sikap fraksi dalam Perppu Ormas. PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar telah menyatakan mendukung perppu itu disahkan menjadi undang-undang pengganti UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Kemudian 3 fraksi yaitu PKB, Demokrat, dan PPP juga mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU namun dengan catatan. Mereka meminta dilakukan revisi bila UU itu disahkan menjadi UU. Sementara itu Gerindra, PKS, dan PAN masih tegas konsisten sejak awal menyatakan menolak Perppu Ormas.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini, sejumlah anggota dewan menyampaikan pandangan. Sikapnya sama seperti dengan sikap resmi masing-masing fraksi.
Rapat sidang paripurna juga sempat diskors untuk lobi-lobi. Hadir dalam sidang Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara.
Hasilnya, 7 fraksi sepakat dengan Perppu Ormas namun dengan catatan akan ada revisi setelah disahkan menjadi UU. Namun 3 fraksi yakni PAN, Gerindra, dan PAN tetap tegas menolak.
Voting pun dilakukan. Dengan 7 fraksi melawan 3 fraksi, Perppu Ormas akhirnya disepakati untuk menjadi UU.
Baca juga: PKB Terima Perppu 2/2017: Kebebasan Ormas Harus Dikelola!
"Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 (anggota) tidak setuju . Maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2/2017 tentang ormas menjadi UU," kata Fadli sambil mengetuk palu tanda pengesahan.
Perppu ini mengatur soal ormas. Salah satu aturan yang mencolok dalam perppu ini adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. Sejak bergulir atau diterbitkan pemerintah pada Juli 2017, Perppu Ormas memang telah menuai banyak pertentangan, terutama dari ormas yang berbasis agama Islam.
Satu ormas telah dibubarkan dengan dasar Perppu itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perppu Ormas dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh HTI dalam rangka judicial review. Selain itu, HTI juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas.
Dalam upaya pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, lobi-lobi telah dilakukan antar-fraksi dan juga oleh pemerintah kepada DPR. Pemerintah sendiri masih membuka pintu dengan berbagai masukan selama poin soal ideologi Pancasila tidak diganggu gugat, termasuk soal revisi bila perppu disahkan menjadi undang-undang.
"Kami dari pemerintah yang penting musyawarah mufakat dulu, apa pun ini menyangkut ideologi Pancasila, negara punya aturan, dan Pancasila itu komitmen bukan hanya pemerintah, tapi juga anggota DPR, seluruh fraksi-fraksi seluruh partai politik saya kira sudah komitmen dengan namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," tegas Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin, 23 Oktober.
"Soal mau revisi oke, tapi apa dulu dong revisinya? Oke saja kalau misalnya mengenai hukuman oke. Tapi yang sudah final ya Pancasila. Jangan ada agenda lain di luar Pancasila, harus dicantumkan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI itu prinsip sudah final," katanya. (kuy)