Resmi! Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB
Pemerintah Kota Surabaya secara resmi menghapuskan denda pajak PBB bagi warga kota Surabaya yang menunggak pajak dari tahun ke tahun. Penghapusan pajak ini disampaikan langsung Yusron Sumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya.
“Hari ini secara resmi kami bebaskan denda bagi warga surabaya yang mau membayar PBB tertunggak. Ini ditegaskan dengan terbitnya Perwali Nomor 12 Tahun 2019,” ucap Yusron kepada ngopibareng.id di Balai Kota Surabaya, Senin 1 April 2019.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat Surabaya yang selama ini menunggak PBB karena denda yang tinggi dapat membayarkan kewajibannya.
“Jadi bagi warga Surabaya, ayo bayar PBB nya karena sekarang dendanya telah dihapuskan. Jadi bagi yang belasan tahun menunggak tidak masalah, data kami mulai tahun 1994, jadi yang dari tahun 1994 belum bayar karena denda, sekarang sudah dihilangkan 100 persen dendanya,” sambungnya.
Penghapusan denda pajak PBB ini melengkapi aturan daerah di Surabaya mengenai PBB. Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan aturan tentang pengurangan nilai pajak PBB bagi rakyat miskin, pensiunan PNS, tentara, Polisi dan Veteran.
Namun rakyat Surabaya harus segera melakukan pembayaran, sebab aturan dalam perwali ini hanya berlaku selama tiga bulan yakni terhitung mulai dari 1 April 2019 hingga 30 Juni 2019.
Disinggung apakah kebijakan populis ini hanya untuk menjaga nama baik di akhir periode jabatan walikota, Yusron menegaskan, Perwali pembebasan pajak tidak berkaitan dengan proyeksi 2020. "Ini adalah aspirasi masyarakat dan sudah kami lakukan penelitian dari lama namun kami tidak bisa langsung memutuskan menghapuskan denda kan karena kami tidak memiliki wewenang, harus konsultasi dengan banyak lembaga termasuk BPK. Apalagi saat menerbitkan perwali ini harus bekerjasama dengan lembaga horizontal di Pemkot,” kata Yusron. (alf)