Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri di Tanggal Ini
Pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama, selain dua hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah. Rangkaian libur Idul Fitri dan cuti bersama dimulai pada 29 April 2022.
Cuti Bersama Idul Fitri
Presiden Joko Widodo mengumumkan libur nasional Idul Fitri 1443 H dimulai pada 29 April 2022 yang jatuh pada hari Jumat. Selanjutnya pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
Tak berhenti di situ, pemerintah menetapkan tanggal 4, 5, dan 6 Mei sebagai hari cuti bersama.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo, dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Rabu 6 April 2022.
Pengumuman presiden terkait libur nasional Lebaran dan cuti bersama akan diatur lebih lanjut melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Taat Prokes
Keputusan pemerintah memberikan hari libur nasional dan cuti bersama total selama lima hari menurut Jokowi bisa digunakan untuk menyambung silaturahmi di kampung.
Namun, ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. Presiden juga mengingatkan agar warga melengkapi vaksin Covid-19.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," katanya dikutip dari kompas.com, Rabu 6 April 2022.
Advertisement