Resmi, Pasangan LGBTQ di Thailand Bisa Menikah per Januari 2025
Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn mengesahkan undang-undang kesetaraan pernikahan, per Selasa 24 September 2024. Pasangan sesama jenis dari komunitas LGBTQ pun bisa menikah dengan resmi per Januari 2025.
Dilansir Al Jazeera dari Royal Gazette, aturan yang disahkan raja per Selasa lalu, akan efektif berlaku dalam 120 hari ke depan. Sehingga, pasangan LGBTQ bisa menikah secara resmi dengan hak yang setara seperti layaknya pasangan heteroseksual, pada Januari tahun depan.
Aturan itu memberikan hak yang sama dalam aspek hukum, keyangan dan medis pada pasangan dengan gender apapun.
Aturan menggunakan istilah netral gender, menggantikan istilah laki-laki dan perempuan, suami atau istri, serta memberikan hak adopsi anak pada pasangan sesama jenis.
Aktivis pun merespons langkah itu sebagai kemenangan atas perjuangan mereka selama bertahun-tahun terakhir. "Aturan ini adalah langkah monumental mencapai kesetaraan hak di Thailand," kata Waaddao Chumaporn, aktivis LGBTQ pada AFP.
Ia berencana mengatur pernikahan massal untuk lebih dari seribu pasangan LGBTQ di Thailand, pada Januari, saat undang-undang itu resmi beroperasi.
Sementara Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra pun mengucapkan selamat di akun X atau Twitter mereka. "Terima kasih untuk dukungan dari banyak sektor. Ini adalah kemenangan bersama bagi semua," katanya sambil menggunakan tanda pagar #LoveWins.
Thailand kini menjadi negara ketiga di Asia yang memiliki undang-undang serupa, selain Taiwan dan Nepal.
Diketahui, undang-undang ini mendapatkan dukungan melimpah dari publik negeri Gajah Putih itu.
Meski, dukungan atas nilai konservatif dan tradisional juga masih cukup kuat di Thailand, dan menyebabkan komunitas LGBT mendapatkan kendala di keseharian.
Advertisement