Resmi Melenggang ke Pemilu 2019, PBB Gunakan Nomor 19
Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta Pemilu 2019 melalui Rapat Pleno terbuka di Gedung KPU RI, Selasa malam, sebagai bentuk pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu RI yang memutuskan PBB layak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
"KPU menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta pemilu 2019," jelas Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat membacakan hasil keputusan Rapat Pleno KPU RI yang ditandatangani seluruh Komisioner KPU RI di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
KPU RI juga menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta pemilu dengan nomor urut 19.
Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan Rapat Pleno penetapan partai peserta pemilu dan nomor urut partai peserta pemilu 2019 dilakukan sebagai wujud pelaksanaan putusan Bawaslu RI atas penetapan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019.
Dia mengatakan PBB menerima nomor urut 19 sebab sebagaimana diketahui KPU RI telah menyelenggarakan acara pengundian nomor urut terhadap 14 partai nasional dan empat partai lokal Aceh peserta Pemilu 2019.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan pidato yang diberikan KPU menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bawaslu RI yang telah melaksanakan persidangan dengan objektif.
Yusril juga berterima kasih kepada KPU RI yang telah merespon putusan Bawaslu dengan sangat cepat.
"Kami sangat menghargai jiwa besar KPU yang tidak melanjutkan perselisihan dan perbedaan pendapat ke pengadilan, dan menerima serta melaksanakan putusan Bawaslu," kata Yusril.
Yusril meminta maaf apabila selama ini ada ucapan atau perilaku keras yang ditunjukkan segenap kader PBB dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai peserta Pemilu 2019.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran pengurus PBB dari pusat hingga daerah yang telah bekerja keras untuk memenuhi segala persyaratan.
Terima kasih juga kami tujukan kepada alim ulama terutama almukarom Said Aqil Sirajd yang telah mendoakan PBB untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019," kata Yusril. (frd/ant)