Resmi, Masuk Bali Wisatawan Mancanegara Tak Perlu Karantina
Per Senin, 7 Maret 2020, wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali, bisa menggunakan visa on arrival (VoA), dan tak perlu lagi menjalani karantina selama 7 hari. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, setelah dilakukan rapat finalisasi pada Jumat, 4 Maret 2022, sore.
Tak Perlu Karantina
Kebijakan ini menurut Wayan sudah final sejak diputuskan pada Jumat, 4 Maret lalu. "Sudah final, kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya (kepastiannya). Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret," kata Koster, dikutip dari detik.com, Sabtu 5 Maret 2022.
Ia menyebut, dihapusnya kebijakan karantina akan menambah jumlah wisman yang berwisata ke Bali. Terlebih saat ini jumlah penerbangan langsung (direct flight) ke Pulau Dewata semakin banyak.
Visa Dipermudah
Selain itu, penerapan VoA juga menjadi faktor pendukung kedua bagi meningkatnya wisata di Bali, setelah penghapusan karantina. Sebab, selama ini kendala wisman adalah kesulitan mendapatkan visa.
Koster juga menyebut, dua kebijakan ini selanjutnya akan mempersulit adanya mafia yang sering ditemukan di agen perjalanan dan selama proses karantina. "Maka, dengan visa on arrival, nggak ada lagi tuh permainan mafia visa di agen-agen perjalanan. Maupun juga tanpa karantina endak ada lagi ada mafia karantina. Jadi aman orang (berkunjung ke Bali)," katanya.
Persetujuan Pemerintah
Kebijakan penghapusan karantian dan VoA sendiri sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pemerintah dan pakar. Koster menyebut pemerinta eselon 1 dan pakar menyetujui usulan Pemprov Bali, menghapus karantina dan penerapan VoA.
"Dan saya kontak Bapak Menkumham (Yasonna Laoly), pada prinsipnya beliau bersedia. Namun dua kebijakan ini akan difinalkan pembahasannya pada sore hari ini pukul 17.30 yang akan dipimpin langsung oleh Bapak Menko Maritim," imbuhnya.