Pleno, KPU Surabaya Tetapkan Machfud-Mujiaman dan Eri-Armuji
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya secara resmi menetapkan dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, yang akan mengikuti kontestasi Pilwali Surabaya 2020. Dua paslon tersebut adalah pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman serta Eri Cahyadi dan Armuji.
Keputusan penetapan paslon itu diumumkan oleh Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, Rabu 23 September 2020 di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman Surabaya.
"Berdasarkan PKPU, hari ini 23 September 2020 adalah tahapan penetapan paslon. Penetapan ini kami lakukan berdasarkan verifikasi administrasi, yang telah kami sampaikan ke masing-masing Bapaslon. Begitu juga dengan hasil verfikasi administrasi perbaikan," kata Nur Syamsi.
Ia melanjutkan, berdasarkan verifikasi administrasi tersebut dan juga pemeriksaan data serta kesehatan, kedua paslon yang mendaftar sejak tanggal 4 September 2020, dinyatakan memenuhi syarat. "Jadi semua bapaslon yang mendaftar tanggal 4 memenuhi syarat. Begitu pun bapaslon yang mendaftar tanggal 6 sudah dinyatakan memenuhi syarat," katanya.
Dengan demikian, Nur Syamsi mengatakan bahwa berdasarkan rapat pleno Komisioner KPU, keduanya ditetapkan sebagai Paslon untuk Pilwali 9 Desember mendatang. "Kami melakukan pleno, berdasarkan keputusan, kedua bapaslon telah ditetapkan sebagai paslon. Keduanya menjadi Paslon Pilwali Surabaya 2020," tegasnya.
Terkait simpang siur kondisi kesehatan para paslon yang dikabarkan sempat terjangkit Covid-19, Nur Syamsi memastikan jika para pasangan calon dalam kondisi sehat. "Hasil pemeriksaan kesehatan kedua dinyatakan telah memenuhi syarat," katanya.
Syamsi mengatakan, KPU Surabaya hanya menerima surat keterangan hasil swab yang dibawa paslon saat melakukan pendaftaran. "PKPU (peraturan KPU) hanya mengatur penerimaan surat keterangan bebas Covid-19 pada saat pendaftaran. Entah itu dari dokter pribadi atau rumah sakit manapun," paparnya.
Berikutnya, masing-masing paslon wajib setor LADK serta rekening khusus dana kampanye yang akan mereka gunakan, satu hari setelah ditetapkan. "Selanjutnya, tiga hari kemudian, masing-masing Paslon berhak melakukan kampanye sesuai regulasi yang ditetapkan," pungkas Nur Syamsi.
Seperti diketahui, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman diusung oleh delapan partai. Masing-masing adalah PKB, Golkar, PKS, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN dan PPP.
Sedangkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji diusung oleh dua partai. Keduanya adalah PDIP dan PSI. Mereka juga mendapatkan dukungan dari enam partai non parlemen, antara lain Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Berkarya, Partai Perindo, PKPI, dan Partai Garuda.