Resmi, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Hal ini disampaikan bersamaan dengan kabar terbaru pengusutan kasus polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Seperti diketahui, baku tembak itu diduga melibatkan Bharada E dan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang berujung tewasnya Brigadir J.
"Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan," kata Jenderal Sigit, Senin, 18 Juli 2022.
Kapolri Listyo Sigit kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Bukan hanya dari unsur Polri, tim khusus itu juga melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan secara transparan.
Laporkan Dugaan Pembunuhan
Terbaru, pengacara keluarga Brigadir Yoshua telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Laporan itut terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan orang meninggal.
Dalam surat tanda terima laporan yang ditunjukkan pengacara Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, tertulis 'terlapor dalam lidik'. Tak ada nama terlapor dalam surat tanda terima laporan tersebut.
Kamaruddin menjelaskan mengapa pihaknya tidak melaporkan Bharada E yang disebut Polri terlibat baku tembak dengan Brigadir Yoshua di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Brigadir Yoshua tewas diduda akibat tembakan Bharada E.
"Yang menjadi pelapor adalah tim penasihat hukum daripada keluarga almarhum dengan terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E," ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin, 18 Juli seperti dikutip dari Antara.
Kamaruddin menduga, dari luka-luka yang ada di tubuh korban, pembunuh tidak hanya satu orang. Artinya ada lebih dari satu dengan peran masing-masing dan senjata berbeda-beda yang digunakan untuk membunuh Brigadir J.