Resmi! Indonesia Larang WNA India Masuk per 25 April
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan jika pemerintah melarang warga negara India masuk ke dalam wilayah Indonesia.
"Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," kata Airlangga, dilansir dari Kumparan.
Namun, bagi WNI yang masuk setelah berkunjung dari India, pemerintah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Aturan ini berlaku tanpa kecuali untuk warga negara India, per 25 April 2021.
Upaya ini mengikuti gelombang Covid-19 yang mengantam India. Pada Jumat, 23 April 2021, India melaporkan kasus harian mencapai lebih dari 300 ribu, dengan kematian lebih dari 2.000 orang.
Kasus melonjak disebabkan kerumunan yang banyak terjadi di India, dan adanya varian baru mutasi virus Corona.
Sejumalah negara juga menutup pintu masuknya dari pengunjung yang datang dari India. Beberapa negara tersebut antara lain Inggris, Amerika Serikat, Kanada, juga Hong Kong. (Kmp)