Resmi Hapus Presidential Threshold 20%, Dua Hakim MK Beda Pendapat
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut diambil dalam sidang perkara 62/PUU-XXI/2023 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2024.
Dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim MK, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh. Keduanya tidak sependapat dengan mayoritas hakim terkait kedudukan hukum para pemohon dalam gugatan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa MK memberikan kedudukan hukum kepada para pemohon dan mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya. Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat presidential threshold.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo di .
Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic menilai bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya telah diuji sebanyak 33 kali. Mereka berpendapat, hanya pihak yang memiliki kerugian konstitusional yang dapat mengajukan gugatan.
"MK telah menegaskan bahwa pemohon harus menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya undang-undang tersebut. Dalam perkara ini, kami berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," jelas Anwar Usman.
Kedua hakim tersebut menyatakan, permohonan seharusnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena tidak adanya kerugian konstitusional yang cukup.
Dengan dihapuskannya presidential threshold, proses demokrasi di Indonesia diharapkan menjadi lebih inklusif. Semua partai politik kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terbatas oleh persyaratan ambang batas kursi DPR.
Advertisement