Resmi, Fuad Rizal Jadi Pelaksana Tugas Dirut Garuda
Fuad Rizal, resmi menjadi Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia menyusul pencopotan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia yang berlaku sejak 5 Desember 2019. Penetapan Fuad Rizal ini dituangkan dalam surat keputusan (SK) Dewan Komisaris No. DEKOM/SKEP/011/2019 5 Desember 2019.
Selain sebagai Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia, Fuad Rizal juga melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 6 Desember 2019, mengatakan penetapan Fuad Rizal Sebagai Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia akan berlaku hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia dalam waktu dekat.
Plt. Direktur Utama memastikan bahwa kegiatan bisnis dan operasional akan tetap berjalan sesuai dengan rencana kerja perseroan.
Selanjutnya Garuda Indonesia akan melaksanakan hal-hal terkait dengan pelaksanaan RUPSLB sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan terkait lainnya.
“Pada kesempatan ini, Garuda Indonesia turut menegaskan bahwa perseroan akan melakukan evaluasi secara berkesinambungan dalam proses bisnis yang berjalan serta berkomitmen untuk terus mengedepankan dan melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Ikhsan seperti dikutip dari Antaranews.
Pernyataan tersebut menyusul keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang memberhentikan Direktur Utama Garuda terkait kasus motor Harley dan Sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru Airbus A330-900 seri Neo.
Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta sampai dengan Rp800 juta per unitnya, sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50juta hingga Rp60juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar.