Resmi Dilantik, Ini Daftar Kekayaan Kepala PPATK Baru
Dian Ediana Rae resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia menggantikan mendiang Kiagus Ahmad Badaruddin. Dian Ediana Rae mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 6 Mei 2020.
Acara digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19.
Acara pengucapan sumpah jabatan ini diawali dengan pembacaan surat keputusan presiden Nomor 37/M Tahun 2020 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK. Dian kemudian membacakan sumpah jabatan.
"Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapa pun hal-hal yang menurut perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," demikian petikan sumpah jabatan yang diucapkan DDian Ediana Rae.
Harta
Berdasarkan laporan dari ppid.ppatk.go.id, tercatat laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan nama Dian Ediana Rae, jabatan Wakil Kepala PPATK terakhir dilaporkan pada 21 Maret 2019/periodik-2018.
Adapun harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6.198.022.300, terdiri dari tanah seluas 4500 m2 di Bandung Barat, hasil sendiri Rp500.000.000. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 971 m2/300 m2 di Bandung Barat, hasil sendiri Rp 800.000.000.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 228 m2/540 m2 di Bandung Barat, hasil sendiri Rp 1.850.000.000. Kemudian tanah seluas 1600 m2 di Bandung Barat, hasil sendiri Rp 350.000.000 dan tanah seluas 1938 m2 di Bandung Barat, hasil sendiri Rp 350.000.000.
Di Kota Jakarta Selatan, ada bangunan seluas 30 m2 hasil sendiri Rp 1.174.022.300 serta tanah dan bangunan seluas 250 m2/540 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp. 1.100.000.000. Kemudian, bangunan seluas 4 m2 di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp 74.000.000.
Sementara, harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 510.000.000 terdiri dari mobil Honda Freed minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 200.000.000 dan mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2017, hasil sendiri Rp 310.000.000.
Di samping itu, harta bergerak lainnya Rp 150.000.000 serta kas dan setara kas Rp 2.173.132.768. Maka, sub total Rp 9.031.155.068 dan hutang Rp 746.022.300. Dengan demikian, total harta kekayaan Rp 8.285.132.768.
Profil
Sebagaimana dikutip dari laman resmi PPATK, Dian Ediana Rae memiliki latar belakang pendidikan hukum dan ekonomi. Dia pernah mengenyam pendidikan hukum di Law Course di Georgetown University, Washington DC, Amerika Serikat dan Summer School for International Finance Law di Oxford University, Inggris.
Dian Ediana Rae menyabet gelar Doktor Bidang Hukum Ekonomi Keuangan dari Universitas Indonesia dengan predikat cumlaude.
Dian Ediana Rae pernah meniti karir di Bank Indonesia, dengan sejumlah jabatan antara lain sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia di London pada tahun 2010- 2013, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI yang meliputi Jawa Barat dan Banten pada 2013-2014, dan Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia pada periode tahun 2014-2016.
Dian Ediana Rae berjuang bersama Kepala PPATK sebelumnya, mendiang Kiagus Ahmad Badaruddin, membangun PPATK menjadi lembaga yang kredibel dan berintegritas.
Sebagai Wakil PPATK saat itu, banyak inisiatif yang telah dia buat saat di PPATK, mulai dari penguatan infrastruktur hukum anti-pencucian uang hingga pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Dian Ediana Rae juga pernah terpilih sebagai Vice Chair di Kelompok Kerja Pertukaran Informasi the Egmont Group, dilanjutkan sebagai Regional Representative the Egmont Group untuk kawasan Asia Pasifik, anggota the Egmont Group Committee, serta sebagai Co-Chair dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG) di kawasan Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru.
Sebagai informasi, the Egmont Group merupakan organisasi internasional yang mewadahi berkumpulnya seluruh lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligence Unit/FIU) di dunia.