Resmi, Brunei Tetapkan Hukuman Rajam untuk Kaum Gay
Dalam pidato resminya pada Rabu 3 April, Sultan Hassanal Bolkiah, menyerukan ajaran Islam yang "lebih kuat".
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini bertumbuh semakin kuat," kata Sultan Hassanal Bolkiah sebagaimana dikutip kantor berita AFP.
Penerapan hukuman ini membuat komunitas gay di Brunei merasa ketakutan.
"Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam," kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap.
Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.
Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.