Resmi Berizin, Ini Wilayah di Jatim Yang Bisa Dilalui Angkutan Online
Mulai hari ini, pemerintah Jawa Timur mengeluarkan izin pengoperasian angkutan sewa khusus atau online. Launching angkutan ini secara langsung dilakukan oleh Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Kamis 4 Januari 2018 pagi.
"Saat ini baru ada 113 kendaraan yang resmi mengantongi izin. Sisanya masih terus kita lakukan pendataan dan proses perizinan," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jatim.
Berdasarkan Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan.
Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.
Dari kuota yang ada, hingga saat ini baru 9 perusahaan yang telah memperoleh ijin dari 31 perusahaan yang mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan. Sedangkan yang sudah memperoleh ijin operasional sebanyak 113 kendaraan.
Untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus ini dibagi menjadi delapan wilayah sesuai Perda Jatim nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Delapan wilayah ini meliputi Germakertosusila Plus, Malang Raya, Madiun dan sekitarnya, serta Kediri dan sekitarnya. Juga, Probolinggo-Lumajang, Blitar, Jember dan sekitarnya dan Banyuwangi. (wah)
Advertisement