Singo Arema Police Tembak Dua Residivis Curanmor di Malang
Residivis spesialis curanmor, M, 61 tahun, warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, dan DS, 37 tahun, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diberi hadiah timah panas oleh tim khusus penanganan kejahatan curanmor Polresta Malang Kota, Singo Arema Police. Kedua pelaku mencoba kabur saat dibekuk di kontrakannya Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada 3 Februari 2020.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan jika ditotal dengan kasus sebelumnya, keduanya telah melakukan 20 kali pencurian motor di kawasan Kota Malang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban yang kehilangan motornya pada 16 Desember 2019, yaitu, Mistiani, warga Tlogowaru, Kota Malang dan Ria Subiyanti warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Tim singo Arema Police lalu bergerak dan berhasil mengungkap pelaku tindak curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat," terang Setyo pada Kamis 6 Februari 2020 di Mapolresta Malang Kota.
Setyo melanjutkan modus yang kerap kali dilakukan oleh pelaku yaitu dengan membobol lubang kunci menggunakan kunci T. Keduanya sering beraksi di sekitar Kecamatan Kedungkandang dan Sukun, Kota Malang
"M ini tugasnya membobol motor dengan kunci T sementara DS mengawasi," ujar mantan Kapolres Mojokerto itu.
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah kunci T, dua unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan hitam, serta 10 pelat motor yang nomor polisinya dipalsukan.
Di hadapan kepolisian, M dan DS mengaku menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Kedua pelaku yang pengangguran mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
"Kami imbau untuk masyarakat yang kehilangan sepeda motornya agar segera ke Mapolresta. Karena sepeda motornya telah kami temukan dan akan dikembalikan ke pemiliknya," ujar Setyo.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku curanmor, yakni M dan DS dikenakan pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.