Residivis Spesialis Curanmor Asal Lamongan Ditangkap Polisi Tuban
Sat Reskrim Polres Tuban berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pelaku diketahui bernama Suntari 40 tahun seorang residivis asal Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Lamongan.
Pelaku diringkus setelah mencuri motor milik Nur Hadi warga Desa Sumurgung, Kecamatan Palang yang diparkir di halaman rumah temanya, pada Kamis 6 Maret 2025 kemarin.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch. Rudi menerangkan, kronologi penangkapan pelaku curanmor ini berawal ketika petugas mendapatkan laporan dari korban.
Setelah mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itu, kami mendapati informasi bahwa motor hasil curian tersebut dijual dengan cara diposting melalui Facebook," terang IPDA Moch. Rudi, Rabu 12 Maret 2025.
Setelah mengetahui motor jenis Honda Beat Street nopol B-6219-JAE itu dijual melalui Facebook. Petugas selanjutnya memancing pelaku, dari pancingan itu akhirnya pelaku berhasil diamankan."Pelaku ditangkap pada pagi hari di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan," imbuh Rudi.
Rudi menuturkan, modus pencurian itu dilakukan oleh pelaku dengan cara berkeliling, ketika mendapati lokasi sepi dan kunci motor masih menempel pelaku langsung mengambil motor tersebut.
"Modusnya pelaku ini keliling mencari situasi yang aman. Dan kebetulan yang dicuri ini kuncinya masih menempel," tandasnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan dua motor yaitu Honda Vario warna merah nopol S-1641-HT dan motor Honda Beat Street nopol B-6219-JAE.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Advertisement