Residivis Spesialis Rumah Kosong Dihadiahi Timah Panas
Seorang pencuri spesialis rumah kosong terpaksa ditembak aparat Polresta Banyuwangi. Pria berinisial B, 48 tahun, warga Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi ini merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Dia kini menyusul dua temannya yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya tanggal 13 Desember 2019. Saat ditangkap, yang bersangkutan sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan, kemudian kita lumpuhkan," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin, Senin, 16 Desember 2019.
Pelaku, menurut Arman, menjalankan aksinya bersama rekannya yang berinisial S pada 13 Februari 2019. Mereka beraksi di rumah milik AY, warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. Tersangka B menjadi eksekutor, sementara tersangka S mengawasi situasi di luar rumah.
"Mereka beraksi dengan cara melubangi dinding rumah korban menggunakan obeng. Selanjutnya dinding dihantam dengan batu hingga dinding berlubang. Tersangka kemudian mengambil barang milik korban seperti HP dan uang dari rumah korban," tegasnya.
Arman menegaskan, yang bersangkutan sudah 3 kali masuk penjara. Saat ini ada tiga laporan yang sedang ditangani polisi dengan kasus yang sama.
"Rumah korban dalam keadaan kosong. Jadi sudah ada pengawasan dulu sebelum pelaku beraksi. Apakah yang bersangkutan mempunyai link terhadap pelaku lainnnya, kita kembangkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama 7 tahun. Untuk tersangka S, menurutnya sudah lebih dulu diamankan dan saat ini sudah divonis bersalah.
Advertisement