Warga Kediri Tangkap Residivis Saat Mencuri LPG
Usai menjalani masa hukuman di lembaga permasyarakatan terkait kasus penggelapan yang telah dilakoninya, tidak lantas membuat pria berinisial AP ini jera. Pemuda berusia 26 tahun asal Desa Sambi Resik Kecamatan Gampang Rejo Kabupaten Kediri tersebut kembali berurusan dengan polisi terkait pencurian tiga buah tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram.
Kronologis percobaan pencurian ini terjadi pada hari Kamis 31 April 2020 sekitar pukul 19.00 wib. Semula saat itu pelaku berupaya masuk ke dapur sebuah rumah milik Mingan, 65 tahun tetangganya. Pelaku masuk dengan cara mendorong paksa pintu dapur yang dikunci Grendel dari dalam. Karena dorongnya begitu keras grendel tersebut akhirnya lepas.
Pelaku lantas berhasil masuk ke ruang dapur dan bermaksud untuk mengambil tabung gas elpiji. Begitu akan mengambil, perbuatanya ini keburu dipergoki anak korban. Apes bagi pelaku, ketika kabur ia keburu ditangkap oleh petugas Polsek Gampeng ReJo dibantu oleh warga.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika bersangkutan pada tahun 2018 lalu pernah menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan Nganjuk terkait tindak pidana kasus penipuan. Saat itu AP diganjar hukuman kurungan 10 bulan penjara. Pada tahun 2019 pelaku keluar dari LP.
Kapolsek Gampeng Rejo Ajun Komisaris Polisi Saiful Alam ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menangkap AP. Menurutnya pelaku sudah ditangkap di Mapolsek Gampeng Rejo sekarang.
"Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan di wilayah Nganjuk. Dia mengakui melakukan pencurian sebanyak tiga kali, satunya milik bapaknya sendiri. Kalau ditempat orang lain dua tempat, " terang AKP Saiful Alam Jumat 1 Mei 2020.
Barang hasil curiannya saat itu dijual kepada seseorang dengan harga Rp100 ribu. Karena tidak memiliki mata pencaharian, uangnya dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Pasal yang disangkakan kepada AP yakni 363 KUHP Jo 53 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.