Tahun Baru, Polisi Banyuwangi Tembak Residivis Ranmor
Tim Resmob Polres Banyuwangi membekuk seorang residivis kasus pencurian sepeda motor. Tersangka adalah Nur Ilyas, 41 tahun, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Jember. Pelaku terpaksa dihadiahi dengan timah panas karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras yang dilakukan tim Resmob Polres Banyuwangi. Bermula dari olah TKP yang dilakukan di korban bernama Ponidi, 52 tahun, warga Desa Blokagung, Kecamatan Tegalsari. Pelaku beraksi pada pertengahan Oktober 2019 lalu.
"Pelaku bersama masuk melalui pintu belakang kemudian mengambil sepeda motor Honda beat dan sejumlah yang dari rumah korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M. Solikhin Ferry, Rabu, 1 Januari 2020.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, tim opsnal menemukan petunjuk yang cukup penting. Ternyata motor yang dicuri pelaku sempat macet ketika berada di jalan. Sehingga motor itu kemudian dititipkan pada di rumah keluarganya.
"Saat kami menyita motor tersebut orang yang dititipi motor mengaku ditutupi oleh pelaku yang masih keluarganya," katanya.
Informasi ini segera ditindaklanjuti. Sampai akhirnya petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku. Upaya penangkapanpun dilakukan. Namun pelaku berusaha kabur ketika petugas hendak mengamankannya. Sehingga petugaspun melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
Bersama barang bukti sebuah sepeda motor Hinda beat milik korban, pelaku diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum. Dalam pemeriksaan ternyata pelaku mengaku beraksi bersama seorang temannya.
"Kami masih memburu rekan pelaku. Untuk identitasnya sudah kita kantongi. Dia sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.