Residivis Pemalsu Ijazah dan Buku Nikah Asal Rungkut Kumat Lagi
Umar Hadi harus menghabiskan masa tuanya dipenjara. Pria 66 tahun itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Surabaya. Dia merupakan pemalsu ijazah dan buku nikah. Warga Jalan Raya Rungkut Kidul, Surabaya itu merupakan residivis kasus serupa pada 2008 silam.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke HF. Betaubun mengatakan, penangkapan Umar Hadi berawal dari adanya laporan masyarakat tetang adanya pemalsuan dokumen. Merespon informasi itu, sejumlah anggota Polsek Wonocolo pun diterjunkan.
Roycke mengungkapkan, Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pelaku di Jalan Siwalankerto, pada pukul 22.00 WIB. Ketika itu, tersangka hendak mengantarkan buku nikah palsu kepada pelangganya.
"Kami terima laporan dan kami dalami. Dari pendalaman tersebut lalu kami tangkap di Siwalankerto sekitar jam 10 malam saat mengantarkan pesanan," kata Roycke, Selasa, 19 Oktober 2021.
Usai diamankan, polisi langsung mengajak tersangka ke kamar kosnya, guna melakukan penggeledahan. Di sana, petugas pun menemukan beberapa ijazah dan buku nikah palsu.
"Setelah kami tangkap kami gelandang ke kamar kosnya dan menemukan beberapa ijazah dan buku nikah palsu," jelasnya.
Kepada petugas, Umar Hadi mengaku melakukan semuanya sendirian, tanpa mengajak orang lain. Tersangka bekerja seorang diri mulai dari membuat, memasarkan, serta mengantarkan dokumen palsu itu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Iptu Ristitanto mengatakan, pelaku mengaku mematok harga kisara Rp2.5 juta, untuk satu ijazah palsu. Sedangkan, untuk buku nikah dihargai Rp1 juta.
"Tersangka residivis dengan kasus yang sama, tahun 2008, sebulan tak menentu pendapatannya bisa hingga 3 kali kadang tidak dapat sama sekali," kata Ristitanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal penjara tujuh tahun kurungan.