Residivis Narkoba Diringkus, Amankan Barang Bukti Satu Miliar
Sembilan tersangka kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus yang sama.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, para tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Mereka adalah AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA. kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan tentang peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
“Para tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda, di Sidoarjo dan Pasuruan. Desa Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara dan Porong,” jelas Kombes Pol Christian Tobing, Kamis 18 Juli 2024.
Christian Tobing melanjutkan, saat penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba bermacam jenis. Sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis inex dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda dari 9 tersangka.
“Jika di rupiah kan, barang bukti tersebut nilainya hampir mencapai satu miliar (Rupiah),” imbuhnya.
Christian Tobing menjelaskan, peredaran narkotika ini menggunakan sistem ranjau. Setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya, kebanyakan di wilayah Sidoarjo.
“Sebagai kurir para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu. Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta setiap menjual satu ons sabu-sabu. Keuntungan itu mereka gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena latar belakang ekonomi kurang cukup.
"Karena faktor ekonomi mereka memang kurang cukup jadi tergiur untuk jadi pengedar. Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya," tutup Christian Tobing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, mereka dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Advertisement