Residivis Kepergok Curi Motor Tetangga
Apes menimpa GW, 32 tahun, warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. Dia tertangkap basah saat mencuri sepeda motor di rumah ST beberapa waktu lalu. Padahal, korban merupakan tetangganya sendiri. Kini GW harus mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pada awalnya sepeda motor milik korban diparkir di depan rumahnya dengan kunci yang masih melekat pada kendaraan," terang Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, 18 April 2020.
Pelaku yang memang berniat mencari mangsa secara tidak sengaja melihat motor korban. Dia pun semakin bersemangat ketika melihat kunci motor masih tergantung di motor. Tak menunggu lama, dia mengambil motor itu.
"Kemudian motor itu diambil dan pelaku mencoba menaiki sepeda motor. Namun rupanya saat dibawa sepeda motor ini tidak bisa hidup. Mungkin karena adanya trouble," beber mantan Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur ini.
Melihat motornya diambil orang, korban langsung berteriak maling. Teriakannya direspon sejumlah tetangganya. Tak lama kemudian pelaku diamankan oleh warga dan petugas Polsek Muncar. Pelaku langsung menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta tambahan. Ternyata, pelaku ini bukanlah pemula. Dia sudah beberapa kali berurusan dengan hukum atas aksi kejahatan yang dilakukannya.
"Tersangka merupakan residivis. Dia sudah dua kali masuk penjara atas perkara yang sama," ujar Arman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) keĀ 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian
Advertisement