Residivis Kembali Beraksi, Kali Ini Ajak Istri yang Sedang Hamil
FL, residivis kasus curanmor, kembali melakukan aksi jahatnya. Kini, ia mengajak sang istri MNB mencuri kendaraan bermotor milik warga guna memenuhi kebutuhannya.
Ironisnya, sang istri MNB dalam kondisi hamil lima bulan terpaksa ikut aksi jahat yang diotaki suaminya. Keduanya kemudian berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Simokerto.
Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan mengatakan, penangkapan pasutri tersebut berdasar laporan seorang warga Jalan Kali Kepiting Pompa Surabaya, 14 Oktober 2023 lalu.
Keduanya saling membantu untuk menyukseskan aksi pencurian. "Modusnya pelaku pasutri ini mengitari beberapa wilayah, ketika ada kendaraan diincar ada kesempatan keduanya langsung beraksi. Sang suami berperan sebagai eksekutor sedangkan istrinya mengawasi," ungkap Irfan.
Motor curian tersebut, selanjutnya langsung dibawa oleh pelaku ke wilayah Bangkalan untuk dijual. "Motor dijuar kisaran harga Rp2,7 juta sampai Rp3 juta," lanjutnya.
Dari hasil pendalaman, motif aksi pencurian ini adalah faktor ekonomi. Di mana, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebab keduanya hanya pedagang buah, dan memiliki tiga anak.
Sementara itu, sang istri MNB mengaku diajak dan dipaksa sang suami untuk ikut. "Iya (dipaksa). Gak diancam pak," aku MNB dengan tangis.
Sang suami, FL mengaku memang ia memaksa istrinya untuk mengantarkan dirinya ke rumah temannya. Namun, di tengah jalan nyatanya ia mengajak sang istri untuk mencuri.
"Istri saya tidak tahu apa-apa, cuma saya bilang mau main ke rumah teman minta diantarkan. Saya paksa buat suruh ngantar saya ke rumah teman. Setelah kejadian terakhir saya niatkan berhenti untuk buka usaha pentol sama buah," kata FL.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.
Advertisement