Residivis, Jennifer Dunn Dihukum 10 Bulan Bonus Remisi 1 Bulan
Jennifer Dunn untuk pertama kalinya terjerat kasus narkoba jenis ganja, pada tahun 2005. Ketika itu, usianya masih 15 tahun.
Seakan tak jera, empat tahun kemudian, Jennifer Dunn kembali tersandung kasus yang sama. Kali ini, polisi menemukan satu paket sabu beserta alat isap, 7 pil ekstasi dan 1 strip pil Happy Five.
Sepuluh tahun berlalu, Jennifer Dunn kembali ditangkap polisi lantaran kedapatan memesan narkoba jenis sabu di malam Tahun Baru 2018 silam.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jennifer Dunn empat tahun penjara.
Usai persidangan, istri Faisal Haris itu mengajukan banding hingga hukumannya dipangkas menjadi 10 bulan penjara.
Nasib baik masih berpihak pada Jennifer Dunn. Bayangkan saja, dia tak perlu lama-lama menghabiskan masa mudanya di penjara. Sebab, sejak awal Oktober ini, Jennifer Dunn sudah bebas.
Kalau dihitung-hitung, Jennifer Dunn ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2018.
Jika divonis 10 bulan masa tahanan, dia memang seharusnya sudah bebas. "Betul, bebas 2 Oktober 2018. Pidana 10 bulan," jelas Humas Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto kepada wartawan.
Jennifer Dun bebas bulan ini lantaran mendapat remisi sebanyak satu bulan. "Dapat remisi 17 Agustus, satu bulan," sambung Ade.
Semoga tidak terciduk lagi ya, Jen! (yas)
Advertisement