Residivis Curanmor Asal Jalan Pogot Surabaya Ditembak Polisi
Polsek Tegalsari tangkap seorang residivis curanmor yang baru saja menghirup udara bebas. Tersangka adalah Ahmad Wira (AW) ditangkap di rumahnya Jalan Pogot, Surabaya, Senin, 23 Januari 2023.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih mengatakan, saat akan ditangkap pelaku melawan petugas, sehingga terpaksa polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya.
"Saat akan ditangkap pelaku melawan. Anggota menggunakan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," katanya, Kamis, 26 Januari 2023.
Lanjut Imam, pelaku diketahui identitasnya dari rekaman CCTV yang viral di media sosial. Ketika itu, pelaku melakukan aksinya di Jalan Bagong Ginayan, Wonokromo. Pelaku dalam melakukan aksinya selalu menggunakan topi hitam dan kemeja putih.
"Kami lakukan pendalaman dan mendapati identitas pelaku yang ternyata pernah mencuri di Tegalsari. Sehingga kami lakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Pogot," kata Imam.
Dari penangkapan pelaku, polisi kemudian mengembangkan dengan menangkap penadahnya yakni Yulianto (YL) warga Jalan Karang Bulak. "Dari pengakuan tersangka motor hasil curiannya dijual ke YL dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Selanjutnya oleh YL barang curian dilarikan ke Sampang," katanya.
Pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama yang pernah ditangani Polrestabes Surabaya 2020. Dia baru bebas pada bulan November 2022.
Tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan, YL dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.