Residivis Bobol Puskesmas Tongas, Gondol Laptop dan 2 HP
Di usia senjanya, IS, 51 tahun, warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo ini masih gesit beraksi membobol Puskesmas Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Residivis yang menggondol sebuah laptop dan dua handphone (HP) milik pegawai Puskesmas Tongas itu akhirnya dibekuk jajaran Polresta Probolinggo Kota.
“Pelaku pidana pencurian spesialis perkantoran ini dibekuk di rumahnya di Situbondo, Selasa lalu, 24 Mei 2022,” ujar Kasi Humas Polresta, Iptu Zainullah mendampingi Kapolresta, AKBP Wadi Sa’bani, Kamis malam, 26 Mei 2022.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan laptop Toshiba dan dua buah HP merk Redmi dan Samsung. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasus ini mencuat setelah AM, pegawai Puskesmas Tongas melaporkan, laptop dan dua HP-nya digondol pencuri, saat ditinggal salat subuh, Rabu, 4 Mei 2022 silam. Laptop dan dua HP itu awalnya diletakkan di atas kasur di Puskesmas Tongas.
Korban kemudian melaporkan raibnya tiga barang elektronik itu ke Mapolresta Probolinggo. Jajaran Satreskrip Polresta langsung bergerak menyelidiki dan melacaknya berdasarkan keterangan AM dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya di Jalan Raya Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Kakek paro baya itu mengakui, dirinya menggondol sejumlah barang elektronika di Puskesmas Tongas.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku, pernah ditahan karena kasus serupa yakni, pencurian (residivis). “Pelaku dikenal sebagai residivis spesialis barang milik kantor. Modusnya ia masuk kantor dan mengambil barang berharga,” kata Iptu Zainullah.
Yang jelas, akibat ulahnya, kakek berusia senja itu dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Advertisement