Pencuri Motor Spesialis Jalan Akordion Malang, Ditembak Kakinya
Residivis pencurian motor asal Bugul Kidul, Pasuruan, TH, usia 37 tahun, nekat mencuri motor lagi akibat terlilit utang judi online. Pelaku berhasil ditangkap saat melakukan aksinya pada 26 Desember 2019, di Jalan Akordion, Nomor 42, Kota Malang, pukul 06.30 WIB.
Saat itu pemilik sepeda motor Honda Vario N 3458 KH meninggalkan sepeda motornya untuk menjual daging ayam.
Sebelumnya, polisi telah mengantongi identitas korban melalui CCTV atas laporan masyarakat tanggal 13 Desember 2019 dengan lokasi yang sama. Sehingga saat tersangka beraksi, polisi telah mengenali wajahnya.
"Saat itu tim kami berpatroli, nah ternyata pagi itu TH sedang mencoba membobol sepeda motor menggunakan kunci T. Tim kami sudah tahu wajahnya dari laporan sebelumnya," terang Wakapolresta Malang Kota, Kompol Ari Trestiawan pada Senin 30 Desember 2019.
Saat ditangkap, tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan sebilah pisau mirip keris. Pisau itu disimpan di celananya.
"Karena pelaku melawan, maka kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," terang Arie.
TH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali. Seluruhnya dilakukan di Jalan Akordion, Kecamatan Lowokwaru. Sepeda motor yang disasar yaitu kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan minim pengawasan.
Dua motor yang berhasil dicuri oleh TH, dijual pelaku seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk melunasi utang.
"Uangnya saya buat bayar judi bola online. Sudah saya jual sepeda motor sebelum-sebelumnya dengan harga Rp4 juta," terang pelaku.
Adapun barang bukti yang disita yaitu dua bilah senjata tajam, satu unit Honda Vario nopol N 3458 KH, serta dua buah kunci T.
Sebelumnya TH sempat berurusan dengan kepolisian pada 2017 lalu, dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Seperti diberitakan oleh ngopibareng.id sebelumnya kasus yang sama juga pernah ditangani oleh Polresta Malang Kota, berupa pencurian motor yang dilakukan oleh Ahmad Bima Armadani, usia 18 tahun.
Diketahui pelaku nekat mencuri motor lagi akibat tersinggung oleh kata-kata istrinya yang menyindir dirinya yang tak bisa memberikan uang yang banyak.
Advertisement