Resepsi di Tengah Covid-19, Fahrul Sudiana Dicopot dari Kapolsek
Usai melakukan resepsi pernikahan di tengah pandemi covid-19, Kompol Fahrul Sudiana menerima sanksi berupa pencopotan jabatan dari Kapolsek Kembangan. Laki-laki yang menikahi selebgram Rica Andriani itu resmi dimutasikan ke Polda Metro Jaya.
Dirangkum dari berbagai sumber, pencopotan resmi dilakukan pada Kamis 2 April 2020. “Konsekuensinya terhadap Kapolsek Kembangan ini adalah per TR (surat telegram) mulai hari ini yang bersangkutan dimutasi, ditarik untuk pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 2 April 2020.
Dikutip dari detikcom, Fahrul harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya akibat melakukan tindakan indisipliner. “Yang bersangkutan memang melanggar aturan disiplin dan langsung dimutasi. Per Kamis, Fahrul menempati jabatan non struktural yaitu sebagai analis kebijakan.
Sebelumnya, resepsi pernikahan Fahrul yang digelar di sebuah hotel di Jakarta jadi perbincangan warganet. Sebab resepsi itu berlangsung tiga hari setelah Kapolri Idham Aziz mengeluarkan maklumat terkait penanganan covid-19, pada 19 Maret 2020.
Salah satu isi maklumatnya adalah larangan membuat kerumunan massa, termasuk resepsi pernikahan. Ribuan peristiwa kerumunan termasuk resepsi pernikahan, telah dibubarkan polisi di berbagai daerah, setelah maklumat muncul.
"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya," kata Yusri.
Fahrul tetap melangsungkan resepsi lantaran undangan telah disebar dua bulan sebelum maklumat keluar.
Terkait resepsi yang juga dihadiri sejumlah pejabat kepolisian itu, Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, awalnya berbicara dari perspektif hukum. Menurutnya, pada saat itu Maklumat Kapolri belum dapat menjadi rujukan hukum dan hanya sebagai imbauan.
Ini merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maklumat bukan termasuk peraturan perundang-undangan.
"Jadi dari sudut peraturan perundangan-undangan tidak ada aturan hukum yang dilanggar," kata Andrea saat dihubungi.
Namun Fahrul menurutnya melanggar perspektif kode etik dan disiplin Polri, sebab Maklumat Kapolri merupakan perintah lisan Kapolri yang dituangkan dalam tulisan. Ia juga menyarankan jika bukan hanya Fahrul yang mendapatkan sanksi.
"Termasuk Kanit Intel, Kapolsek dan Kasat Intel yang wilayah lokasi tempat pesta harus diperiksa, karena mengapa tidak mencegah sebelumnya dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut," imbuhnya.