Resedivis Kambuh di Surabaya, Ditangkap Lagi Usai Curi 3 Tempat
Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Jalan Simo Gunung Kramat Timur kembali ditangkap, usai mendorong sepeda motor korban di Kecamatan Tegalsari.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Ryo Pradana Novantri mengatakan, penangkapan itu bermula ketika warga Jalan Kupang Segunting, Tegalsari, mengaku kehilangan sepeda motornya.
"Kemudian anggota opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, cek TKP, saksi-saksi, analisa CCTV, serta profiling pelaku," kata Ryo, kepada media, Sabtu, 18 Maret 2023.
Tak lama, polisi mendapatkan lokasi persembunyian pelaku, yang berada di kawasan Jalan Manyar Kertajaya. Kemudian, Ryo bersama anggotanya melakukan penyergapan.
Ryo mengungkapkan, berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, pelaku berinisial UM, 32 tahun tersebut sempat mencuri di dua kawasan berbeda. Yakni di Jalan Gubeng Jaya dan Jalan Bratang Gede.
"Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara berkeliling, mencari sasaran kos, minimarket, tempat sepi. Ada yang mencuri dengan sasaran sepeda motor yang kuncinya terpantau masih nempel," jelasnya.
Saat beraksi, kata Ryo, tersangka mengajak seorang rekanya yang bertugas untuk memantau situasi di sekitar lokasi. Sepeda motor curian pun terlebih dahulu didorong, sebelum akhirnya dinaiki.
"Setelah berhasil para pelaku melarikan diri dan menjual hasil curiannya ke penadah yang masih dalam pengejaran," ucapnya.
Pelaku mengaku dua kali masuk penjara akibat kasus curanmor, yakni di Polsek Karang Pilang pada 2020, dan Polsek Sawahan 2021. Bahkan, dia pernah dalam pengejaran Polsek Gubeng di tahun 2019.
Atas perbuatannya, pelaku curanmor itu dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku melakukan aksi pencurian karena belum mempunyai pekerjaan tetap, uang hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari- hari," tutupnya.
Advertisement