Residivis Jambret Digelandang Polisi Usai Beraksi di Balai Kota
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku penjambretan, yang sebelumnya sempat melancarkan aksinya di sekitar Balai Kota Surabaya. Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Wahyudin Latief mengatakan bahwa, identitas tersangka sebelumnya telah tertangkap kamera CCTV, Sabtu 15 Agustus 2020.
“TKP di Jalan Sedap Malam, sekitar Balai Kota, dari informasi tersebut Unit Jatanras melakukan proses penyelidikkan,” kata Latief, saat berada di Polrestabes Surabaya, Kamis 27 Agustus 2020.
Setelah dilakukan penelusuran dan mengumpulkan beberapa saksi, pihak kepolisian pun akhirnya menemukan tersangka, yakni PTN dan AH, keduanya merupakan warga Genting, Surabaya.
“Mengumpulkan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan bukti-bukti hidup, antara lain yaitu CCTV dan kebetulan mengerucut ke pelaku atas nama PTN dan AH,” jelasnya.
“Kemudian dari ciri-ciri yang didapatkan, yaitu sepeda motor dan jaket, terus kemudian sandal dan sebagainya itu, sudah dipastikan bahwa pelakunya kedua orang ini,” lanjut Latief.
Dalam pencarian pelaku, menurut Latief, petugas kepolisian terhitung mudah karena kedua tersangka merupakan seorang resedivis yang baru saja dibebaskan pada bulan Juni 2020, lalu.
“Karena kebetulan dua orang ini adalah resedivis, yang PTN ini juga belum lama, baru keluar tiga bulan lalu. Kemudian yang bersangkutan kita tangkap lagi 18 Agustus 2020 di rumah PTN,” ungkapnya.
Latief mengungkapkan, selain melakukan tindak kejahatan di Jalan Sedap Malam, keduanya juga sempat beraksi di tiga tempat lain. Yakni di Jalan Kutisari, Kertajaya, serta Gunungsari.
“Kemudian yang disasar oleh kedua tersangka adalah perempuan yang sedang lengah di pinggir jalan, bawa HP, self. Lalu tersangka AH yang tengah dibonceng PTN langsung merampas HP korban,” tutupnya.
Atas perbuatannnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1, tindak pidana pencurian dengan tindak kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.