Tak Kenal Kapok, Residivis Curanmor Tertangkap Lagi di Kedinding
Residivis pencurian kendaraan bermotor, M. Aidul, 24 tahun, warga Kapas Baru, Surabaya, kembali ditangkap warga saat kembali beroperasi. Sementara salah seorang teman tersangka saat ini dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono mengatakan, peristiwa percobaan pencurian sepeda motor tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Kedinding Lor, Surabaya.
Saat itu, kata Buanis, korban, yakni, Mudwir, 56 tahun, mendengar suara berisik di depan rumahnya. Ternyata, di sana ada Aidul bersama seorang temannya, berusaha merusak kunci sepeda motor miliknya.
“Saksi mendengar suara kontak sepeda motor dirusak, saksi langsung keluar rumah,” kata Buanis, kepada media, Minggu, 19 September 2021.
Buanis mengungkapkan, saat dipergoki pemilik kendaraan, tempat kuncinya sudah dalam kondisi rusak. Namun, kedua tersangka kesulitan mengeluarkan sepeda motor incarannya itu.
“Tersangka dengan posisi di sebelah kiri, sepeda motor dalam keadaan kunci kontak sudah rusak. Akan tetapi belum bisa mengambil dan ketahuan,” jelasnya.
Karena sudah ketahuan, kedua tersangka itu pun berusaha kabur dengan berlari. Namun, pemilik motor dengan sigap mengejar, dan akhirnya dibantu warga sekitar berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka melarikan diri dengan berlari dan dikejar oleh saksi sekaligus korban dibantu warga sekitar sambil berteriak maling. Dan kebetulan ada petugas sedang patroli juga,” ucapnya.
Tak membutuhkan waktu lama, warga berhasil menangkap Aidul dan membawanya ke Polsek Kenjeran. Di sisi lain, teman tersangka berhasil kabur dari kejaran warga yang sudah emosi.
“Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan warga sekitar di Jalan Kedinding Lor, untuk temannya tersangka melarikan diri. Barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Polsek Kenjeran,” ujarnya.
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku baru saja menyelesaikan masa hukumannya empat bulan yang lalu. Saat itu, dirinya ditahan dengan kasus serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor.
“Tersangka dalam pemeriksaan mengaku baru keluar dari penjara sekitar empat bulan lalu dalam kasus yang sama, pencurian sepeda motor,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.