Gondol Rp25 Juta, Residivis Asal Dukuh Kupang Dibekuk Polisi
Tak kapok, residivis kasus pencurian di Surabaya kembali mencuri uang puluhan juta dan perhiasan. Namun pihak kepolisian pun tak kalah cepat bergerak. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pelaku segera dibekuk dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto mengatakan, residivis tersebut bernama Decky Franciscus Kusmurdianto, 44 tahun, warga Jalan Dukuh Kupang. Lelaki tersebut sebelumnya telah tertangkap tiga kali.
“Pelaku merupakan residivis. Tahun 2000 curi hp, diamankan Polrestabes Surabaya, tahun 1999, bobol toko raket diamankan Polsek Genteng, dan 2019 percobaan pencurian di wilayah Polsek Driyorejo,” kata Ristitanto, Selasa, 9 Februari 2021.
Aksi terakhir, pelaku membobol rumah milik Nur Holis, yang berada di Jalan Kembang kuning kulon, pada Sabtu, 30 Januari 2021, lalu. Saat itu, korban sedang tidak berada di rumahnya.
“Pukul 18.30 WIB, pelapor tiba di rumahnya dari berjualan. Selanjutnya, pukul 19.00 WIB, pelapor keluar rumah untuk menjemput istrinya, di rumah mertuanya di daerah Jalan Pandegiling,” jelasnya.
Seusai menjemput sang istri di mertuanya, Nur Holis kaget, karena pintu rumahnya dalam keadaan rusak. Padahal, saat ditinggalkan sepulang berjualan, kondisi pintunya masih baik.
Mengetahui kondisi tersebut, Istri Nur Holis berinisiatif memeriksa perhiasan dan uang yang disimpanya di lemari. Dan barang berharga miliknya tersebut, sudah raib dari tempatnya.
“Saat pelapor dan istrinya akan masuk rumah, pelapor melihat pintu rumah dalam keadaan rusak bekas congkelan. Uang dan perhiasan milik pelapor yang ada di lemari pakaian sudah hilang,” ucapnya.
Mendapatkan laporan dari korban, Polsek Sawahan segera melakukan olah TKP, dengan melihat CCTV. Dan akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 3 Februari 2021.
“Polsek Sawahan berhasil mengetahui persembunyian pelaku di daerah Pandegiling. Berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya, selanjutnya pelaku dibawa guna pengembangan lebih lanjut,” kata dia.
Atas peristiwa tersebut, Nur Holis menderita kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp45 juta. Dengan rincian, uang tunai Rp25 juta, serta perhiasan di antaranya satu gelang emas dan dua anting emas.