Resahkan Warga, Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter Dievakuasi
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran (Satpol PP dan damkar) Kabupaten Tuban, mengevakuasi dan mengamankan ular sanca (sowo kembang) sepanjang 3,5 meter.
Ular sanca tersebut dievakuasi dari sebuah kandang ayam yang berada di belakang rumah milik Sri Handayani warga Jalan Siwalan Permai Blok VIII No. 12 Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, pada Rabu 2 Maret 2022.
Adapun upaya evakuasi ular sanca tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik rumah yang merasa keberadaan ular di kandang ayam itu sangat meresahkan.
"Kantor Satpol PP dan damkar Tuban menerima laporan adanya ular sowo (sanca) berukuran panjang sekitar 3,5 meter berada di atas kandang ayam. Ular tersebut dirasa meresahkan akhirnya pemilik rumah meminta bantuan ke Satpol PP dan damkar untuk melakukan Evakuasi," terang Kepala Satpol PP dan damkar Kabupaten Tuban, Gunadi.
Setelah mendapatkan laporan adanya ular sanca, Gunadi bersama petugas dari Satpol PP dan damkar Tuban langsung mendatangi lokasi kejadian guna untuk segera melakukan evakuasi.
"Tim damkar mendatangi lokasi, lalu melakukan evakuasi ular tersebut. Setelah ular berhasil dievakuasi kemudian dibawa ke kantor," imbuh mantan Kadis Perhubungan tersebut.
Sehari sebelumnya, ungkap Gunadi, petugas juga melakukan evakuasi ular sanca di Desa Nguruan, Kecamatan Soko serta di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek yang ukuran panjangnya sekitar 3 meter.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan kalau ada ular yang keberadaannya meresahkan dan membahayakan silahkan dilaporkan ke Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.
"Saya mengimbau, masyarakat tetap waspada dan kalau ada ular yang meresahkan dan membahayakan agar segera dilaporkan," pungkas Gunadi.