Resahkan Warga, Polisi Ponorogo Tangkap Pelaku Begal Payudara
Anggota Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo gerak cepat dalam mengungkap kasus payudara di bumi reog. Polisi telah menetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 17 tahun.
“ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) namanya. Karena usia 17 tahun. Telah kami tangkap,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, dikutip di laman polres ponorogo Rabu 28 Februari 2024.
Kapolres Anton mengatakan ABH terbukti melecehkan seorang perempuan (begal payudara). Disebutkan, kasus ini terungkap, ketika ada laporan begal payudara di Jalan Ponorogo-Pacitan, Kabupaten Ponorogo. Tepatnya di daerah sekitar Kecamatan Balong. “Korban inisial S usia 21 tahun warga sekitar Kecamatan Balong situ juga,” kata mantan Kapolres Madiun ini.
Sedangkan lokasi ABH melakukan begal payudara memang gelap. Tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU). “Korban melewati Jalan Ponorogo-Pacitan, sekitar Kecamatan Balong yang gelap. Korban dipepet pelaku saat naik motor,” terangnya.
Menurutnya, terungkapnya bukan karena ada rekaman kamera CTV (pengintai). Juga bukan karena video yang beredar.
“Korban ingat plat nomor polisi milik pelaku. Seketika setelah jadi korban pelecehan korban melaporkan ke Polsek terdekat,” tegasnya.
Dia mengklaim, bahwa penangkapan pelaku kurang dari 24 jam. “Kalau ada korban lain bisa juga melaporkan,” tegasnya.
Dari keterangan ABH di depan penyidik Satreskrim Polres Ponorogo bahwa aksinya tidak hanya sekali. ABH tersebut telah melakukan aksi begal payudara dua kali.
“Sama-sama di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan. Satu di Kecamatan Balong yang barusan. Dan satu lagi di Kecamatan Slahung,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Selasa 27 Februari 2024.
Aksi pertama dilakukan ABH sepekan yang lalu. Aksi pertama tidak terungkap, hingga ABH merasa aman.
Kemudian melakukan aksi yang sama. Namun apes karena korban hapal dengan nopol sepeda motor ABH. “Disitu memang tempatnya gelap, dan pelaku bukan sekali ini saja melakukan aksinya. Melainkan 2 kali. Membegal (payudara), melecehkan seorang perempuan,”.
Terungkap alasan pelajar SMA itu. AKP Ryo menyebutkan dari keterangan ABH sekedar iseng. “Hanya iseng saja. Bukan karena kelainan atau ada seban lainnya. Kami terus mendalaminya,” tandasnya.
Advertisement