Resahkan Warga, Nabi Palsu di Barabai Kalsel Diamankan Polisi
Belum genap sebulan, sudah dua nabi palsu diamankan polisi. Terbaru, aparat keamanan menangkap satu lagi pria yang mengaku nabi. Pelaku bernama Nasruddin yang berprofesi sebagai petani. Pria tersebut berasal dari Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Seperti dikutip dari Detik, Nasruddin ditangkap setelah polisi menerima laporan warga yang merasa resah dengan ajaran sang pelaku. Maklum, kalimat syahadat Islam yang bersaksi Nabi Muhammad sebagai rasul diubah menjadi bersaksi kerasulan Nasruddin. Karuan saja ajaran ini dianggap sesat karena menyimpang dari ajaran Islam yang meyakini Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.
Polisi menangkap Nasruddin di rumahnya dan digelandang ke Mapolres Hulu Sungai Tengah, Senin 2 Desember malam pukul 21.00 Wita, guna dilakukan pengusutan.
Kediaman Nasruddin yang berada di Desa Bandang, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pun dipasangi garis polisi.
Keesokan harinya, Selasa 3 Desember 2019 pagi, Nasruddin menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah. Dari pemeriksaan, dan kesaksian, diketahui Nasruddin juga mengajarkan salat menggunakan Bahasa Indonesia.
"Kasusnya langsung kita tangani, karena sudah dianggap meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak benar. Dan percayakan proses hukum kepada kepolisian. Selanjutnya apabila ada temuan baru yang berkaitan dengan hal ini, akan kami kabarkan kembali. Sekali lagi, serahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo.
Kapolres didampingi Kajari Hulu Sungai Tengah, Trimo, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Barabai, Selasa 3 Desember 2019 siang.
Kasus nabi palsu ini sebenarnya telah lebih dulu dibawa dalam Rapat Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan (PAKEM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Nasruddin sendiri pun sempat dihadirkan.
Keputusan Rapat PAKEM tersebut menyatakan bahwa ajaran Nasruddin sesat. PAKEM sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Hulu Sungai Tengah untuk dikeluarkan keputusan pelarangan ajaran Nasruddin.
Advertisement