Resah Akademisi dan Warga Sipil Berujung Petisi Kritik Jokowi
Kelangan akademisi dan warga sipil di Indonesia menyampaikan petisi, melempar keresahan dan kritik atas kondisi demokrasi di Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo.
Petisi UGM
Petisi pertama dikeluarkan oleh sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM). Petisi berjudul Bulaksumur itu dibacakan oleh sejumlah guru besar, dosen, juga mahasiswa dari kampus yang ada di Yogyakarta itu, pada 31 Januari 2024.
Petisi menyebut menyesalkan sejumlah tindakan menyimpang dari demokrasi, di bawah Jokowi, yang juga alumni dari UGM. Beberapa hal yang dianggap menyimpang antara lain pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK), keterlibatan penegak hukum dalam proses demokrasi perwakilan yang sedang bergulir, serta pernyataan kontradiktif presiden tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik antara netralitas dan keberpihakan.
Petisi mengingatkan Jokowi untuk menjunjung tinggi nilai Pancasila dan berjuang mewujudkan prinsip-prinsipnya. Juga mendesak DPR dan MPR mengambil langkah konkret merespons gejolak politik.
Pernyataan Sikap UII
Petisi UGM disusul dengan pernyataan sikap yang dikeluarkan Universitas Islam Indonesia (UII), pada 1 Februari 2024. Pernyataan berjudul Indonesia Darurat Kenegarawanan, menyoroti penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan di bawah Presiden Joko Widodo menjelang pemilihan umum 2024.
Sikap kenegarawanan Jokowi disebut pudar dengan indikator pencalonan Gibran Rakabuming Raka Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang disebut syarat dengan intervensi politik.
Jokowi juga dikritik tidak netral dengan menyampaikan pernyataan membolehkan presiden berkampanye dan berpihak. UII juga menyoroti distribusi bantuan sosial dan bantuan langsung tunai oleh Jokowi, sarat dengan nuansa politik praktis ditumpangi dengan penguatan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Dalam petisi itu, UII menyampaikan enam pernyataan, di antaranya mendesak dan menuntut Jokowi menjadi teladan serta tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan politik praktis. Seruan juga ditujukan kepada DPR dan DPD untuk aktif melakukan fungsi pengawasan. UII juga mendorong capres, cawapres, menteri, dan kepala daerah yang menjadi tim sukses serta tim kampanye, untuk mengundurkan diri jabatan dari jabatannya.
Kritik Masyarakat Sipil
Tak hanya akademisi, sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam nama Masyarakat Sipil mengeluarkan petisi dengan judul Kembalikan Indonesia untuk Kepentingan Rakyat Seluruhnya. Dalam petisinya, mereka menilai Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto, tak layak dipilih menjadi calon wakil presiden dan juga presiden di Pilpres 2024.
Petisi yang ditandatangani oleh 135 organisasi serta 124 individu itu, memaparkan sejumlah alasan. Di antaranya proses Gibran untuk bisa menjadi cawapres, sarat dengan kolusi, korupsi dan nepotisme serta melanggar etika konstitusi.
Sedangkan Prabowo dianggap tak pantas dipilih oleh warga negara Indonesia lantara terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997 hingga 1998. Prabowo juga disebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat proyek food estate di Kalimantan Tengah ketika menjadi Menteri Pertahanan.
Advertisement