Rendang 6 Kg bikin Warga Indonesia Dideportasi Australia
Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada ternak sapi membuat Australia waspada dengan masuknya daging sapi, meski itu sudah berupa masakan rendang.
Apes, seorang warga Indonesia ketahuan membawa rendang daging sapi di dalam kopernya. Ia sampai dideportasi dari Australia setelah ketahuan menyelundupkan 1,4 kilogram rendang sapi yang memiliki kandungan santan dan rempah-rempah.
Pihak perbatasan atau imigrasi sampai membatalkan visa dan memulangkannya kembali ke Indonesia, Minggu 30 Oktober 2022. Mereka juga menambahkan kalau pria Indonesia itu telah didenda Rp 26 juta.
Jumlah daging yang dibawa oleh pria itu sebanyak 6 kilogram. Pria tersebut mengatakan kalau daging itu akan dijual kembali kepada masyarakat setempat.
Sebelumnya, pria Australia yang pulang liburan dari Bali juga dikenai denda saat diperiksa oleh pihak bandara. Pria itu didenda karena membawa menu sarapan dari McDonald's, berupa McMuffin dan ham croissant.
Seperi diketahui, PMK adalah penyakit yang sangat menular pada hewan. Penyakit ini biasanya menyerang sapi, domba, kambing dan babi. Hal ini ditandai dengan demam dan luka seperti melepuh di lidah dan bibir. Gejalanya juga muncul di mulut, di puting payudara dan di antara kuku.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia gencar melakukan vaksinasi PMK untuk ternak.