Rencana Konser Musik di Kota Malang, Ini Kata Walikotanya
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan belum mengizinkan gelaran konser musik. Sebelumnya pemerintah pusat memberi lampu hijau bagi pemda untuk mengadakan konser musik. Namun saat ini Kota Malang masih berada di kategori PPKM Level 3.
"Insyaallah di kita Kota Malang kalau sudah PPKM Level 1 bisa (menggelar konser), karena mulai ada kelonggaran ya," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Selasa 28 September 2021.
Sebab kata Sutiaji, pihaknya tidak ingin penyebaran kasus Covid-19 di Kota Malang yang saat ini sudah mulai turun nanti bisa berdampak ketika konser musik kembali diizinkan digelar di Kota Malang.
"Insyaallah mulai kami tata. Segera bisa dibuka (konser musik) tapi nanti pakai aplikasi Pedulilindungi. Ini juga sudah kami minta ke hotel-hotel yang dipakai (resepsi) dan masyarakat kami sosialisasi," katanya.
Terkait konser musik ujar Sutiaji, pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk bisa digelar di Kota Malang. Sebab, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan mulai dari aturan protokol kesehatan hingga landasan hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal). "Ya protokol kesehatan tetap. Belum kami bikinkan (Perwali). Tapi insyaallah dipercepat. Kami melihat kondisi dulu," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan bahwa pagelaran konser musik diizinkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dilansir dari medcom.id, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan bahwa bagi daerah yang berada di PPKM Level 2 dan 3 bisa menggelar konser musik.
Advertisement