Rencana Interpelasi Pulau Tabuhan Didukung 20 Anggota DPRD
Rencana penggunaan hak interpelasi terkait polemik penyewaan pulau Tabuhan oleh DPRD Banyuwangi terus berjalan. Usulan pelaksanaan interpelasi ini sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD Banyuwangi. Ada 20 anggota DPRD Banyuwangi yang mendukung pelaksanaan interpelasi ini.
Anggota DPRD Banyuwangi Khusnan Abadi menyatakan, surat usulan pelaksanaan interpelasi itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD Banyuwangi Senin, 2 Maret 2020.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sekwan, informasinya nomor registernya sudah masuk. Cuma tindaklanjutnya informasinya sudah dinaikkan ke ketua (DPRD Banyuwangi)," ujar Politisi PKB ini.
Khusnan menjelaskan, persoalan penyewaan pulau tabuhan sudah menjadi komoditi publik. Agar tidak terjadi perdebatan berkepanjangan, perlu dipertanyakan apakah langkah itu sudah berdasarkan ketentuan yang ada atau belum. "Kalau memang sudah benar ya monggo, boleh-boleh saja. Kalau tidak, ya monggo dikaji kembali," tegasnya.
Dia menjelaskan, interpelasi merupakan hak DPRD Banyuwangi. Tujuan pelaksanaan interpelasi ini agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang tidak ada ujungnya. Menurutnya, ini bagian dari tugas pengawasan yang melekat pada anggota DPRD Banyuwangi.
Dia menegaskan, semangat DPRD Banyuwangi dalam persoalan ini adalah untuk memperjelas, tidak untuk menyalahkan pihak mana pun. Tidak ada kebencian kepada siapa pun.
"Ini karena sudah menjadi konsumsi publik. Sudah terjadi perdebatan pro dan kontra dan seterusnya," bebernya.
Dia menegaskan, setelah membaca Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2012-2032, pulau tabuhan ini menurutnya bagian dari kawasan lindung perikanan kelautan. Interpelasi ini menurutnya untuk memastikan, apakah kebijakan di Pulau Tabuhan sudah tepat.
"Kalau memang sudah benar ada dasarnya, monggo dilakukan. Kalau kemudian tidak, monggo dikaji kembali, ayo kami diskusikan," pungkasnya.