Pemerintah Batalkan Rencana Pemotongan Tunjangan Guru
Pemerintah melalui Menteri Keuangan membatalkan rencana pemotongan tunjangan guru. Meliputi tunjangan profesi guru PNS dan tunjangan profesi guru PNS daerah khusus, seperti guru di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) pada tahun 2020.
Pemangkasan alokasi tunjangan guru PNS daerah khusus itu sebelumnya tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.
Masing-masing anggarannya dari Rp53,836 triliyun menjadi Rp50,881 triliyun. Kemudian dari Rp2,063 triliyun menjadi Rp1,985 triliyun.
Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim mengapresiasi, komitmen pemerintah yang membatalkan rencana pemotongan guru.
Sebelumnya FSGI bersama organisasi guru lain seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengkritik rencana pemotongan tersebut.
Satriwan yang merangkap sebagai guru SMA swasta ini menyebutkan, FSGI menerima aduan dari guru di daerah khusus seperti Aceh, yang mengetahui informasi adanya pemotongan tunjangan ini.
Para guru khawatir tunjangan mereka akan dikurangi. FSGI menilai, pemotongan tersebut tak berdasar dan menyakiti perasaan para guru. Sebab akan mengurangi hak-hak para guru apalagi mereka mengabdi di wilayah terdepan Indonesia yang hambatan dan tantangannya lebih besar ketimbang daerah lain.
Akhirnya, kekhawatiran para guru daerah khusus ini terjawab setelah membaca penjelasan dari Kemenkeu RI.
"Pernyataan Kemenkeu tersebut harus dibuktikan dengan mengkroscek ke daerah-daerah, bagaimana pencairan tunjangan para guru, apakah berkurang atau tidak," kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Jumat 24 April 2020.
"FSGI lega mendengar rencana pemotongan tunjangan guru dibatalkan," ujar Satriwan.
Lanjut Satriwan, FSGI berharap pemerintah terus memperhatikan nasib para guru, khususnya honorer, termasuk yang mengajar di sekolah swasta. Sebab, pendapatan mereka masih sangat kecil.