Rencana Pemasangan Reklame Digital di Taman, DPRD: Itu Selaras
Dalam rangka untuk memuluskan langkah Surabaya menuju smart city, DPRD Kota Surabaya melalui Pansus Perda Reklame masih menggodok perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Perubahan Perda itu rencananya akan selesai di tahun 2024. Penataan papan iklan komersial yang kebanyakan masih berbentuk konvensional akan diarahkan kepada perubahan ke bentuk elektronik atau digital.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Pansus Perda Reklame Arif Fathoni menyebut, rencana DLH Kota Surabaya untuk mengarahkan pemasangan papan iklan elektronik di trotoar-trotoar serta taman-taman di Kota Surabaya telah selaras dengan rencana Pansus Perda Reklame.
"Saya pikir itu rencana bagus karena senafas dengan semangat tim pansus reklame yang akan memperbolehkan penggunaan taman untuk kepentingan reklame. Hal ini juga akan meminimalisir beban dari Pemkot untuk merawat taman-taman itu nantinya," ujarnya pada 28 Desember 2023.
Terkait rencana DLH Kota Surabaya untuk memperbolehkan pemasangan reklame digital pada taman-taman tersebut, Arif menyebutkan kalau rencana tersebut baru bisa dilaksanakan jika Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 telah selesai diresmikan oleh pansus.
"Kalau di Perda sekarang belum boleh. Artinya Perwali tidak boleh menabrak Perda. DLH harus sabar menunggu kerja pansus reklame selesai baru dilaksanakan. Tapi jika nantinya tetap diteruskan, akan bertentangan. Saya berharap gagasan DLH dapat dilaksanakan setelah pansus selesai bekerja," tegasnya.
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini juga menyebut kalau jenis reklame yang diperbolehkan untuk dipasang pada taman-taman dan trotoar-trotoar harus yang berbentuk neon box atau videotron.
"Maka yang kami bahas di pansus sekarang, bahwa harus reklame berbentuk neon box atau videotron yang dipasang di taman dan trotoar karena akan memberikan fungsi pencahayaan baik bagi taman dan trotoar tersebut," ujarnya.
Terkait pemenuhan Pendapatan Asli Daerah lewat pajak reklame pada tahun 2024 dan solusi untuk pajak reklame yang tidak sampai 75 persen di tahun 2023, Arif berharap pihak Pemkot Surabaya dan wajib pajak saling melaksanakan tugasnya masing-masing.
"Pastinya pengawasan harus ditingkatkan sehingga wajib pajak dapat membayar kewajibannya dengan tepat. Pemkot juga harus mulai menertibkan IPR-IPR yang telah habis masa berlakunya," pungkasnya.