Rencana Kenaikan Cukai Rokok Picu Inflasi di Kota Malang
Ketua Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, Sunaryo, mengatakan, rencana kenaikan cukai rokok picu inflasi di Kota Malang.
“Bisa dilihat untuk rokok kretek filter sudah mulai mengalami inflasi akibat wacana kebijakan kenaikan cukai rokok. Tercatat rokok filter dan kretek mengalami kenaikan harga sebesar 0,51 persen dengan andil inflasi 0,0101 persen,” tuturnya pada Senin 2 Desember 2019, di Kantor BPS Kota Malang.
Adapun kenaikan cukai rokok ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dengan besaran Kenaikan cukai rokok tersebut sekitar 22 persen, dan harga eceran sebesar 35 persen.
Dijelaskan Sunaryo, komoditas kretek filter masuk dalam jajaran lima besar penyumbang inflasi tersendat di Kota Malang, setelah komoditas daging ayam ras, kontrak rumah telur ayam ras, dan bimbingan belajar.
Sementara itu, kelompok yang mengalami deflasi adalah kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,43 persen dan sandang sebesar 0,22 persen.
“Kalau mau inflasi, sebenarnya Kota Malang bisa sangat tinggi akibat bahan pangan dan makanan jadi. Tapi deflasi angkutan udara dan emas menekan inflasi cukup banyak. Angkutan udara menyumbang andil sebesar 0,43 persen dengan penurunan harga 3,39 persen, dan emas menyumbang andil deflasi 0,45 persen,” pungkasnya.