Rencana Bangunan Tanggul Laut, Pemkot Surabaya masih Matangkan Konsep dan Anggarannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berencana membuat tanggul laut di sepanjang pesisir Kota Pahlawan. Tanggul laut tersebut rencananya bakal dibangun di wilayah pesisir Romokalisari sampai wilayah timur, yakni Gunung Anyar.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, rencana pembangunan tanggul laut tersebut ditelurkan untuk mengantisipasi adanya banjir rob. Selain mencegah air banjir rob masuk ke daratan, tanggul itu memberikan kemudahan bagi nelayan pesisir Surabaya untuk bersandar, hingga berguna sebagai pemecah ombak.
“Tanggul laut ini untuk memecah (ombak) sebenarnya, jadi sehingga tidak sampai ke pesisirnya,” tuturnya, Minggu 1 Desember 2024.
Pemkot Surabaya masih menyiapkan dan mematangkan konsep tanggul laut yang akan dibangun, setelah itu akan dilakukan penghitungan jumlah anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan proyek tersebut.
Dirinya tidak ingin, jika konsep pembangunan tanggul tersebut akan berpengaruh dengan anggaran pemerintah kota yang sudah direncanakan sebelumnya untuk program prioritas lainnya.
“Pokoknya anggarannya jangan sampai mengganggu (anggaran) untuk kegiatan yang memang sudah kita rencanakan, misalnya program pendidikan dan kesehatan gratis. Apalagi, kan sekarang anggaran pemkot dalam satu tahun ke depan ini ada Rp1 triliun yang digunakan untuk makan siang gratis. Makanya nanti akan ada persiapan-persiapan lagi untuk pencocokan (anggaran) di tahun 2025,” paparnya.
Eri Cahyadi menjelaskan, Pemkot Surabaya saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait wacana pembangunan tanggul laut. Selain itu, ia mengungkapkan, dalam pembiayaan pembangunannya, pemkot akan menempuh Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Skema KPBU ditempuh karena anggaran yang dikeluarkan lebih murah dan hemat. Selain itu, anggaran yang telah disiapkan untuk program lain tidak sampai dialihkan untuk proyek pembuatan tanggul laut.
“Karena anggarannya besar itu kita juga konsentrasi dahulu, karena tanggul laut itu akan menyedot (banyak) uang ke depannya. Yang kedua kita juga berusaha melakukan KPBU, karena KPBU ini lebih ringan, contoh ketika (membangun) rumah sakit Rp500 miliar, daripada setahun Rp500 miliar hilang, nah ini cukup Rp100 miliar nyicilnya (per tahun), sehingga yang Rp 400 miliar bisa digunakan untuk yang lainnya,” pungkas walikota.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati meminta kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sebagai leading sektor untuk mengundang Jasa Tirta, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, dan pakar untuk mengkaji rencana tersebut.
Politikus PKS ini menjelaskan, terdapat dua opsi pembangunan tanggul laut tersebut. Yakni, pembangunan tanggul secara konvensional atau menggunakan tanaman mangrove sebagai tanggul laut secara alami untuk mencegah air laut masuk ke daratan.
"Secara teori itu akan menyelesaikan juga untuk banjir rob di kawasan pesisir. Namun, ada sudut pandang yang lain dari pakar, bisa jadi menggunakan tanggul bisa jadi menggunakan mangrove di laut. Mangrove ini bisa menjadi menjadi tanggul secara alami," ucapnya.
Aning juga menjelaskan, rencana pembangunan tanggul laut tersebut bila mengacu kepada tanggul konvensional, seperti giant sea wall yang terdapat di Jakarta, akan memakan biaya yang cukup fantastis.
"Pembangunan tanggul ini kan mahal biayanya. Tanggul sebagai fungsi jalan sehingga lebih namanya estetik begitu ya atau dengan menggunakan mangrove, yang jelas masih harus diperdalam. Apakah semuanya pakai tanggul ataukah menggunakan mangrove," tegasnya.
Oleh karena itu, Aning mewakili Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota untuk segera mengkaji pembangunan tanggul laut, baik secara konvensional atau menggunakan tanaman mangrove. Selain itu, rencana pembangunan tanggul laut tersebut harus memperhatikan kewenangan wilayah laut, yang dipegang oleh provinsi dan pusat.
"Karena itu tadi anggarannya tanggul itu juga bisa jadi kewenangan kota, provinsi atau pusat karena sekarang kalau dulu 12 mil itu masih kewenangan provinsi dan kota. Sekarang semuanya sudah kewenangan provinsi dan pusat. Kota hanya wilayah daratan saja. Kalau nanggul kan otomatis di laut," pungkasnya.