Remisi Idul Fitri, Satu Penghuni Lapas Bondowoso Langsung Bebas
Momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah membawa berkah bagi 283 warga binaan (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso. Mereka diusulkan mendapat remisi (pemotongan masa tahanan, red) Idul Fitri pada tahun ini.
Bahkan, seorang dari 283 warga binaan diusulkan mendapat remisi Idul Fitri tersebut langsung menghirup udara bebas. Ia merupakan warga binaan kasus tindak kriminalitas umum.
Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso, Dian Artanto mengatakan, 283 warga binaan diusulkan mendapat remisi Idul Fitri tersebut yang memenuhi dua persyaratan utama. Yakni, sudah menjalani minimal masa hukuman 6 bulan dan berkelakuan baik selama ditahan di lapas.
"Itu karena, aturan sekarang berbeda dengan sebelumnya. Sekarang yang penting warga binaan sudah menjalani masa hukuman 6 bulan dan berkelakuan baik, bisa diusulkan mendapat remisi hari besar agama seperti Idul Fitri," kata Dian Artanto, Selasa 11 April 2023.
Jumlah remisi masing-masing warga binaan, menurut mantan Kalapas Kelas III Labuhan Bilik, Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu tidak sama disesuaikan masa hukuman yang dijalankan warga binaan. "Ada remisi 15 hari, ada 1 bulan, dan paling tinggi 2 bulan. Kalau remisi khusus 1,5 bulan," ujarnya.
Pengusulan remisi, jelas Dian Artanto, dilakukan secara online ke Pemerintah Pusat melalui Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Sedangkan, keputusan remisi akan keluar sebelum Idul Fitri.
"Jadi, saat selesai Salat Idul Fitri 1444 Hijriyah nanti, kita berikan remisi itu dan warga binaan langsung bebas pulang ke rumahnya. Jumlah seluruh warga binaan Lapas Bondowoso sekarang 403 orang," jelas mantan Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru Riau itu.