Remisi 15.922 Narapidana Kristen dan Katolik di Seluruh Indonesia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas,” kata Yasonna dalam keterangan pers, Senin 25 Desember 2023.
“Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah- tengah masyarakat,” imbuh dia.
Dari 15.922 narapidana tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari.
Sebanyak 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 510 narapidana.
Berikutnya, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi satu bulan, empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima narapidana menerima remisi dua bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Seperti menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan," jelasnya.
Advertisement