Remisi 1.091 Narapidana Anak, 23 Langsung Bebas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi untuk 1.091 narapidana anak. Dari jumlah tersebut, 23 anak diantaranya langsung bebas saat Hari Anak Nasional (HAN) ke-39, Minggu 23 Juli 2023.
"Remisi anak nasional 1.068 anak, kemudian remisi anak nasional kepada 23 anak langsung bebas hari ini di seluruh Indonesia. Sehingga total keseluruhan berjumlah 1.091 anak yang mendapat remisi," ujar Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA), Pujo Harinto dikutip dari keterangan resminya.
Remisi untuk narapidana anak ini sebagai wujud nyata negara dalam menjamin masa depan anak untuk keberlangsungan bangsa dan umat manusia.
"Masa depan Indonesia berada di tangan dan pundak anak-anak kita, karenanya melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia," tuturnya.
Negara memastikan untuk menjamin keberlangsungan hidup anak yang termuat dalam konstitusi yang menyebutkan setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Advertisement