Remas Payudara Ibu Muda, Pelajar di Probolinggo Dibekuk Polisi
Pelajar berinisial RW, 17 tahun, warga sebuah kelurahan di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dibekuk jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia diduga meremas-remas payudara YF, 24 tahun, ibu muda, juga warga Kecamatan Mayangan tetapi beda kelurahan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, kejadian pencabulan ini terjadi Selasa, 18 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu RW sedang menginap di rumah saudaranya.
Korban YF bertetangga dengan saudara dari RW. Diduga karena sudah lama memperhatikan korban serta terpengaruh alkohol, RW kemudian nyelonong masuk ke rumah YF melalui pintu belakang yang kebetulan tidak dikunci.
Mendapati YF yang sedang tidur dengan anaknya, RW kemudian ikut tiduran di samping korban. "RW kemudian mencabuli korban dengan meremas-remas payudara korban," kata Iptu Zainullah, Rabu, 26 Juni 2024.
Korban terbangun dan mengaku kaget karena yang ia saksikan bukan suaminya melainkan orang lain. YF berteriak-teriak dan membangunkan suaminya yang tidur di kamar depan.
Sang suami langsung mencari pria asing yang mencabuli istrinya. RW akhirnya ditemukan bersembunyi tanpa mengenakan baju.
Saat diinterogasi, RW mengakui, perbuatannya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mayangan.
Polsek yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi. Polisi kemudian memintai keterangan RW terkait pencabulan yang dilakukannya.
"Dari pemeriksaan diketahui, motif RW mencabuli korban karena tak kuat menahan nafsu birahinya," kata Iptu Zainullah.
Tersangka yang kini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota dijerat pasal 290 KUHPidana tentang pencabulan. "Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara," kata polisi kelahiran Sampang, Madura itu.