Remaja Lulusan SMA di Probolinggo Diperkosa Ayah Tiri
Sungguh bejat perilaku U. Warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo ini tega memerkosa anak tirinya sendiri. Korban berinisial A. Usianya 19 tahun. Kasus kekerasan seksual (pemerkosaan) ini pun dilaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota (Mapolresta), Minggu, 12 Desember 2021.
“Kasus pemerkosaan terhadap keponakan perempuan saya terjadi Minggu subuh tadi. Sekarang langsung kami laporkan polisi," kata bibi korban kepada wartawan usai melapor di Mapolresta Probolinggo, Minggu siang.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, kasus pemerkosaan ini diduga sudah direncanakan secara matang oleh U. Sebab sebelumnya, U sempat mengajak istrinya yang merupakan ibu kandung A, untuk menginap di luar daerah.
Ternyata diam-diam U balik ke rumahnya sendirian, pada Minggu menjelang subuh. U kemudian memasuki rumahnya melalui pintu belakang rumahnya. U diam-diam memasuki kamar tidur A. Korban saat itu tertidur pulas. U kemudian memerkosa anak tirinya yang tak berdaya itu.
Perempuan lulusan SMA itu tidak berkutik saat diperkosa ayah tirinya. “Keponakan saya ketakutan sebab diancam akan dihabisi bila melawan,” kata bibi korban.
Usai melampiaskan nafsunya berahinya, U kemudian meninggalkan rumahnya. Barulah setelah itu A melaporkan tindakan bejat ayahnya kepada kerabat ibunya.
“Mendengar keterangan keponakan, kami pihak keluarga langsung mendatangi Mapolresta untuk melaporkan kasus pemerkosaan ini,” kata bibi korban.
Sementara itu ibu kandung korban, S mengaku, tidak mengetahui kejadian yang menimpa putri kandungnya. “Sebab saat itu saya berada di rumah mertua,” katanya.
S pun mendesak agar U dihukum seberat-beratnya karena telah memerkosa anak tirinya, yang tidak lain anak kandung S. “Tidak bisa dimaafkan, U harus dihukum berat,” katanya.
Terkait adanya laporan kasus pemerkosaan terhadap A, Kasat Reskrim Polresta AKP Tedy Tridani membenarkannya. “Benar, kasus ini sedang kami selidiki, saksi-saksi kami minta keterangan,” ujarnya.
Polisi akan segera mengamankan pelaku. “Nanti setelah para saksi, termasuk korban kami periksa, pelaku juga akan kami panggil. Pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.