Remaja di Jember diperkosa Usai Diajak Pesta Miras, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di Kecamatan Gumukmas, Jember memasuki babak baru. Dari tujuh pemuda yang diperiksa, dua orang di antaranya ditetapkan tersangka.
Kanitreskrim Polsek Gumukmas Aipda Andrianto Widodo mengatakan, tersangka dengan korban sudah lama berteman. Diketahui korban yang beru berusia 15 tahun itu merupakan warga Kecamatan Kencong, Jember.
Pada tanggal 16 Juli 2024 lalu, mereka berkumpul di sebuah rumah yang berada di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Korban kemudian diajak pesta miras.
Setelah teler, korban dibawa ke kamar depan. Korban kemudian dicabuli.
Tidak cukup sampai di situ, korban kemudian diajak jalan-jalan ke pinggir pantai pada tanggal 20 Juli 2024. Saat itu, ternyata korban kembali diajak pesta miras.
Seperti yang dialami sebelumnya. Korban kembali dicabuli oleh pelaku. Aksi bejat para pemuda itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban.
Meskipun para pelaku sempat meminta maaf, namun orang tua korban tetap melaporkan kasus itu ke Polsek Gumukmas.
Kasus tersebut menjadi perbincangan warga, hingga akhirnya anggota Babinsa dari Koramil Kencong mengamankan dua pemuda berinisial G, 25 tahun, warga Kecamatan Gumukmas dan G, 22 tahun, warga Kecamatan Kencong.
Mereka diserahkan ke Polsek Gumukmas, pada Minggu, 28 Juli 2024. Tak hanya itu, polisi kemudian juga memanggil lima pemuda lainnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dari tujuh pemuda yang diperiksa, hanya dua yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban, yakni G dan R.
“Dari tujuh orang yang kami periksa, hanya dua orang yang diduga menyetubuhi korban,” katanya, dikonfirmasi Rabu, 31 Juli 2024.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka meskipun dalam pengaruh minuman keras, melakukan aksinya dalam kondisi sadar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 junto pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
“Kedua tersangka sudah dewasa. Mereka saat ini ditahan di Polsek Gumukmas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.