Remaja Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Tulungagung
Upaya remaja berusia 17 tahun, berinisial NS, menyelundupkan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung, bisa digagalkan. Pelaku mengemas sabu ke dalam dua pak rokok, saat jam membesuk warga binaan, Kamis 22 Juni 2023.
Kepala LP Kelas II B Tulungagung R. Budiman P. Kusumah menyebut tindakan pelaku bisa digagalkan sipir yang bertugas di pintu gerbang masuk LP. Kecurigaan petugas tertuju pada barang bawaan NS berupa paket makanan dan dua bungkus rokok.
Saat digeledah dan dikonfirmasi, NS menunjukkan gelagat tidak tenang, sehingga petugas kemudian membuka satu per satu paket makanan yang dibawa berikut dua bungkus rokok tersebut. Hasilnya, di dalam bungkus rokok ditemukan 16 plastik kecil berisi serbuk sabu-sabu.
"Setelah kami cek ada 16 paket, dengan total berat 13,3 gram narkotika jenis sabu," katanya dikutip dari Antara.
Kemudian, petugas LP bersama kepolisian setempat menginterogasi NS terkait tujuan bezuk dan asal-usul narkoba yang hendak diselundupkan. Diketahui jika NS adik dari tahanan titipan kasus narkoba berinisial DK.
"Sebelumnya NS ini sebenarnya sudah sering berkunjung ke LP guna menitipkan makanan," katanya.
Pengakuan NS, pada Kamis pagi dirinya dihubungi seseorang melalui pesan Whatsapp dengan maksud menitipkan sesuatu untuk kakaknya, DK. Kepada petugas, pelaku mengaku tidak mengetahui jika titipan tersebut berisi narkotika jenis sabu.
Namun informasi yang diterima Budiman menyebut jika pelaku yang menitipkan narkoba, telah berhasil ditangkap kepolisian.